ACARA MUSYAWARAH COMPAS REMBANG.
Kamis/11/November/2021
Materi :
1. Undangan Camat Rembang.
2. Kotak Infaq
3. Dana Hibah
4. Pembekalan kepengurusan pusat.
Hasil Musyawarah :
1. Clear kontroversi uang khas 14 juta.
2. Pembenahan kepengurusan pusat.
3. Penggunaan/pembelanjaan dana hibah dibagi perwilayah (korwil) dan dibelanjakan sesuai dengan proposal yang diajukan.
Dengan jaminan laporan belanja ke Pusat.
4. Konsumsi untuk rapat musyawarah dikecamatan.
5.Tujuan dan pembagian kontak infaq serta auidit/penghitungan hasil infaq (Kegian Sosial dan Yatim Piatu).
Poin1: Korwil Purbalingga menggunakan metode sendiri dalam penggalangan dana anak yatim atau tidak menerima kontak infaq yang telah dipersiapkan pusat/menerima dengan catatan pelepasan label/atau hanya dengan mencantumkan santunan anak yatim karena metode pengumpulan dana sosial dan anak yatim terpisah. Sedangkan dari pusat sendiri kotak infaq memuat label dengan tulisan untuk sosial dan anak yatim. Namun demikian prinsip korwil Purbalingga tidak merubah misi visi Compas Rembang dalam menjalankan kegiatan tahunan santunan anak yatim.
Poin2: Alasan pusat, penambahan label sosial karena untuk merealisasikan kegiatan santunan dibutuhkan biaya operasional dalam hal ini operasional menggunakan dana sosial dari kotak infaq. Sosial bisa diarahkan untuk pembangunan masjid, TPQ dll.
Poin3: Hasil kesepakatan untuk operasional santunan dipungut per Korwil.
Poin4: Penetapan Lebel kotak infaq hanya mencantumkan Santunan anak yatim.
Poin5: Dana sosial dikelola masing-masing Korwil. Kebutuhan untuk sosial dalam lingkup korwil yang melebihi kuaota dibantu dan diupayakan pusat.
PENYERAHAN KOTAK INFAQ KEPADA MASING-MASING KORWIL (PERWAKILAN WILAYAH)